Minggu, 26 April 2020

Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia menurut Pancasila mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila hak kewajiban terdapat perbedaan maka kewajiban lebih utama daripada hak. Berikut ini penjelasannya.

1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang panjang. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh kalian sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan  manusia sebagai makhl Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban
NoTemaUraian
1.Hak mendapat Perlindungan hukumSetiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
2.Hak atas pekerjaanSetiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.Hak mempertahankan wilayah NKRISetiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
4.Hak kedudukan sama di depan hukumSetiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
5.Hak memperoleh pendidikanSetiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD 1945
a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :
Pembukaan UUD 1945Penjelasan
Alinea pertama,
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945
dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”.
Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia.
Alinea ke dua,
Dalam alinea kedua merupakan penjabaran
pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan
“menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur
Alinea ke tiga,
Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga mengandung pengertian bahwa hak hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilainilai keduniaan semat
Alinea ke empat,
Dalam alinea ke empat dimuat tentang
Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan
Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Jaminan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah amandemen.
PerihalUUD
Tahun 1945 sebelum
Amandemen
UUD
Tahun 1945 setelah
Amandemen
Hak PribadiPasal 28 dan Pasal 29 ayat 2Pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3,
pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat 2
Hak EkonomiPasal 27 ayat 2Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 2
Hak PolitikPasal 30 ayat 1Pasal 30 ayat 1, 28-D ayat (3),
Pasal 28-E ayat (3)
Hak Persamaan HukumPasal 27 ayat 1Pasal 28 I ayat 2
Hak Sosial BudayaPasal 31 ayat 1 dan Pasal 32Pasal 31 ayat 2, Pasal 32 ayat 1,
Pasal 28-B ayat (1), (2),
Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), Pasal 28-I ayat (3)
34 ayat (1), (2), (3) 
Hak Mendapatkan Perlakuan
Sama Dalam Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan Hukum 
-Pasal 28 H ayat 1, Pasal 28 H ayat 2

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak keamanan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan

c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
  4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
  5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
  9. Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.