Selasa, 28 April 2020

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DISTRIBUTOR 1

 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DISTRIBUTOR 1

Perjanjian Kerjasama Penjualan Air Minum Dalam Kemasan
Perjanjian Kerjasama Penjualan Air Minum Dalam Kemasan (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat pada hari Kamis tanggal 21 bulan Mei tahun 2009 oleh dan antara :
1.    CV Panca Sinergi Utama, beralamat di Jl. Gereja no. 57 Cilandak  dalam hal ini diwakili oleh Alvin Pramudita, dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5306.211286.0019 yang beralamat di jalan H. Jian No 15 Cipete Utara Jakarta Selatan (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “ Pihak Pertama”)

2.    Eko, Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 07.6705.130560.0017 yang beralamat di Jl. (selanjtunya disebut “ Pihak Kedua)

(Pihak Yang Menyewakan dan Penyewa selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”)
Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang bergerak di bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek “Origo”;
b.    Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang distribusi AMDK
Oleh karena itu Para Pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat dibawah ini
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
Pihak Kedua akan mendistribusikan Origo untuk wilayah lenteng agung
Pasal 2
Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) bulan secara terus menerus terhitung sejak tanggal ……… (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga …… (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”) dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang akan disepakati Para Pihak
Pasal 3
Harga
Pihak Kedua akan membeli Oligo seharga Rp.7750,00 (lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per satu gallon
Pasal 4
Ketentuan Pengambilan dan Pembayaran
4.1. Pihak Kedua akan mengambil Origo di pabrik CV TD’ES NOL yang berlokasi di
    Jl. Bojong Raya, Bogor Baru Atau tempat lain yang akan diberitahukan oleh Pihak Pertama;
4.2    Pembayaran Origo yang diambil akan dilakukan oleh Pihak Kedua ke rekening
Pihak Pertama yaitu atas nama Hans Reza Bank BCA No Rekening 2040014741
maksimal 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan barang;
4.3    Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sebesar 1 per mil per hari
dari jumlah harga barang yang diambil
Pasal 5
Promosi
Pihak Pertama akan memberi materi promosi secara berkala kepada Pihak Kedua
Pasal 6
Keadaan Kahar
6.1. Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh
       Satu pihak atau Para Pihak tidak merupakan pelanggaran dari Perjanjian ini apabila
     Dan sepanjang hal tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar. Dalam keadaan tersebut
      Pihak yang mengalami hambatan dibebaskan dari kewajiban yang diakibatkan dari
      Kegagalannya dari segala reseiko yang timbul menjadi resiko Pihak tersebut
6.2    Keadaan Kahar yang dimaksudkan ayat 6.1 adalah keadaan atau peristiwa yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, peperangan, pemberontakan tau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang tidak berlaku yang membuat suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar
6.3    Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dimana
Penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab baik secara tidak tegas maupun sebaliknya bagi salah satu pihak kepada pihak lainnya apabila pihak tersebut menderita kerugian tersebut
Pasal 7
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila Pihak yang bersengketa setelah menggunakan seluruh kemampuannya yang wajar dalam 30 (tiga puluh) hari kerja tidak dapat menyelesaikan sengketa, pertentangan atau tuntutan tersebut maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di tempat domisili Pihak Pertama
Demikian, Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak diatas kertas dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai yang cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan secara sah mengikat setelah ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Sebagaimana disaksikan, Para pihak telah menyebabkan Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tersebut diatas
Pihak Pertama                            Pihak Kedua
CV Panca Sinergi Utama
(   Alvin Pramudita    )                    (    Eko                  )


LAMPIRAN PEMASARAN 9:
 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DISTRIBUTOR 1
Perjanjian Kerjasama Penjualan Air Minum Dalam Kemasan
Perjanjian Kerjasama Penjualan Air Minum Dalam Kemasan (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat pada hari Minggu tanggal 7 bulan Juni tahun 2009 oleh dan antara :
1.    CV Panca Sinergi Utama, beralamat di Jl. Gereja no. 57 Cilandak  dalam hal ini diwakili oleh Alvin Pramudita, dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5306.211286.0019 yang beralamat di jalan H. Jian No 15 Cipete Utara Jakarta Selatan (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “ Pihak Pertama”)

2.    Andhika Istiono Putra, Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 07.5205.250680.0027 yang beralamat di Jl. Mandar Raya no.22, Bintaro (selanjutnya disebut “ Pihak Kedua)

(Pihak Yang Menyewakan dan Penyewa selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”)
Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang bergerak di bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek “Origo”;
b.    Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang distribusi AMDK

Oleh karena itu Para Pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat dibawah ini
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
Pihak Kedua akan mendistribusikan Origo untuk wilayah Bintaro secara ekslusif
Pasal 2
Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) bulan secara terus menerus terhitung sejak tanggal ……… (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga …… (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”) dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang akan disepakati Para Pihak
Pasal 3
Harga
Pihak Kedua akan membeli Oligo seharga Rp.8000,00 (lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per satu gallon
Pasal 4
Ketentuan Pengambilan dan Pembayaran
4.1.Pihak pertama akan mendistribusikan Origo di ke gudang milik pihak kedua yang    berlamat di Jl. Mandar Raya no.22, Bintaro Atau tempat lain yang akan diberitahukan oleh Pihak kedua;
4.4    Pembayaran Origo yang diambil akan dilakukan oleh Pihak Kedua ke rekening
Pihak Pertama yaitu atas nama Hans Reza Bank BCA No Rekening 2040014741
maksimal 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan barang;
4.5    Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sebesar 1 per mil per hari
dari jumlah harga barang yang diambil
Pasal 5
Promosi
Pihak Pertama akan memberi materi promosi secara berkala kepada Pihak Kedua
Pasal 6
Keadaan Kahar
6.1. Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh
       Satu pihak atau Para Pihak tidak merupakan pelanggaran dari Perjanjian ini apabila
     Dan sepanjang hal tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar. Dalam keadaan tersebut
      Pihak yang mengalami hambatan dibebaskan dari kewajiban yang diakibatkan dari
      Kegagalannya dari segala reseiko yang timbul menjadi resiko Pihak tersebut
6.4    Keadaan Kahar yang dimaksudkan ayat 6.1 adalah keadaan atau peristiwa yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, peperangan, pemberontakan tau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang tidak berlaku yang membuat suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar
6.5    Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dimana
Penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab baik secara tidak tegas maupun sebaliknya bagi salah satu pihak kepada pihak lainnya apabila pihak tersebut menderita kerugian tersebut
Pasal 7
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila Pihak yang bersengketa setelah menggunakan seluruh kemampuannya yang wajar dalam 30 (tiga puluh) hari kerja tidak dapat menyelesaikan sengketa, pertentangan atau tuntutan tersebut maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di tempat domisili Pihak Pertama
Demikian, Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak diatas kertas dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai yang cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan secara sah mengikat setelah ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Sebagaimana disaksikan, Para pihak telah menyebabkan Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tersebut diatas
Pihak Pertama                            Pihak Kedua